Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diego Michiels Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 03/01/2013, 19:01 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemukulan Mef Paripurna, Diego Michiels, terancam tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai anggota Timnas Indonesia itu ikut andil dalam pemukulan yang terjadi di diskotek di kawasan Senayan.

"Terdakwa 1 (Diego) menendang bagian dada Mef Paripurna, dan kekerasan pada Mef Paripurna baru berhenti setelah dilerai oleh sekuritu diskotek Domain," kata JPU Yussie Cahaya saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013).

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat 2 (1) KUHP tentang kekerasan. Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Diego, Elsa Syarif menyatakan akan mengajukan eksepsi.

"Kita keberatan karena bukti-bukti tidak kuat dan kita akan ajukan eksepsi," kata Elsa.

Sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Nawawi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi.

Kasus ini bermula saat Diego dan empat rekannya terlibat cekcok dengan Mef Paripurna di Diskotek Domain, Senayan, Jakarta Pusat. Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran basement lantai B2 di Mal Senayan City pada 8 November 2012 silam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com