”Tim penyidik masih tetap harus menunggu hasil visum resmi dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan yang menurut rencana akan diterima penyidik hari ini dan visum otopsi dari RSCM. Jadi, penyidikan juga harus berdasarkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Visum-visum itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Rikwanto.
Sampai kemarin siang sudah 14 saksi yang dimintai keterangan atau dilakukan BAP. Mereka adalah seorang polisi yang pertama kali menerima informasi tentang RI serta orangtua, empat kakak, teman kakak, dan teman-teman RI. Keterangan mereka didalami untuk mengetahui kegiatan atau perilaku RI selama tiga bulan terakhir.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dugaan kasus yang menimpa RI mengingatkan bahwa anak di negara ini masih rawan terhadap kekerasan seksual. Kasus ini harus disikapi dengan mengajukan amandemen hukuman anak yang maksimal 15 tahun penjara menjadi seumur hidup untuk memberi efek jera.
”Pasal ini harus diamandemen sehingga hukuman bagi pemerkosa anak bisa dijatuhkan seberat-beratnya seumur hidup. Kami akan segera mengajukan ini ke DPR,” katanya.(mdn/RTS/FRO/WIN)