Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

176 Petugas Pemasyarakatan Dihukum

Kompas.com - 11/01/2013, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 176 petugas pemasyarakatan sepanjang tahun 2012. Langkah tegas itu pun akan kembali dilakukan pada tahun ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin mengungkapkan, sebanyak 176 petugas pemasyarakatan tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar kode etik atau pidana. Pelanggaran itu pun dilakukan dalam tingkatan beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat.

"Dalam pelaksaan Getting to Zero ini, kami tidak menafikan bahwa keterlibatan petugas masih ada sehingga di tahun 2012 ini, 176 orang kami proses hukum," ujarnya usai menggelar apel siaga di Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2013) pagi.

Selain 176 petugas yang telah dihukum, kata Sihabudin, sebanyak 276 orang masih dalam proses penjatuhan sanksi disiplin. Jumlah tersebut didapat dari seluruh lapas dan rutan di seluruh provinsi di Indonesia. Sihabudin mengatakan, sebanyak 176 petugas pemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut sebagian besar terlibat peredaran narkotika di dalam penjara. Mulai dari membantu menyelundupkan, kepemilikan, penghubung atau bahkan mengedarkan barang haram tersebut.

"Ada dua sanksi, sanksi hukuman pengadilan dan sanksi administrasi yang berujung pemecatan. Menteri sudah memberi kebijakan untuk pegawai terkait narkoba, pemberhentian tidak hormat," ujarnya.

Sejumlah upaya yang dilakukan Ditjenpas Kemenkumham tersebut merupakan bagian dari program Getting to Zero Halinar (HP, pungutan liar, narkoba) dan HIV/AIDS. Program tersebut diketahui telah berjalan selama empat tahun dan telah membuahkan beberapa hasil, antara lain 149 lapas dan rutan telah memberikan HIV/AIDS dan sejumlah pelayanan konseling bagi penghuni.

Sihabudin berkomitmen, pihaknya tidak akan mundur dari sejumlah masalah yang dialami lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Menurut dia, tak ada lagi toleransi kepada para petugas maupun penghuni lapas dan rutan yang terlibat dengan kepemilikan ponsel, pungutan liar, dan narkoba.

Berita terkait, baca :

HIV/AIDS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com