SURABAYA, KOMPAS.com — Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur kembali berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (15/1/2013), menuntut penetapan upah minimum sektoral.
Buruh berkonvoi menggunakan sepeda motor dan truk menuju Grahadi. Setiba di Grahadi, mereka berorasi bergantian mendesak Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan upah sektoral di lima daerah ring satu Jatim, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo.
Sejak awal tahun ini, sudah empat kali buruh turun ke jalan meminta Soekarwo menetapkan upah sektoral 10 persen-30 persen atau Rp 1.870.000 hingga Rp 2.262.000 untuk sektor kimia, energi, logam, otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, plastik, sandang, kulit, pariwisata, dan industri.
"Jika tidak digubris, kami akan turun dengan massa lebih banyak lagi. Yang jelas kami akan kawal penetapan upah sektoral," kata Jamaludin, salah satu presidium MPBI Jatim.
Menurut Jamal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, besaran upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.