Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Lama Berlaku hingga Akhir 2013

Kompas.com - 16/01/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menghitung, pertengahan 2013, pendistribusian 175 juta kartu tanda penduduk elektronik sesuai target akan tuntas. Untuk toleransi sejumlah kemungkinan, bagi warga yang belum menerima e-KTP, KTP lama masih berlaku hingga akhir 2013.

”Akhir Desember 2013, jika ternyata e-KTP tidak beres, saya mundur dari jabatan,” ujar Gamawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (15/1).

Untuk tekadnya ini, setiap ada persoalan terkait e-KTP, selalu dicari penyelesaiannya. Agar e-KTP bisa terdistribusi cepat ke masyarakat, misalnya, aturan keharusan tes sidik jari untuk mengambil e-KTP ditiadakan. Cukup menyerahkan kartu lama ke petugas untuk mengambil e-KTP yang sudah selesai dicetak.

Proyek Kemdagri terkait e-KTP adalah membuat kartu kosong dengan cip, pencetakan, dan pendistribusian e-KTP. Ada sembilan lapisan pelindung cip pada e-KTP. Cip itu menyimpan data dan terdeteksi jika dipindai menggunakan alat khusus.

Hingga tahun lalu, pembuatan kartu kosong dengan cip telah mencapai 159 juta dari target 144 juta. Pencetakan e-KTP telah selesai 123 juta dari target 76 juta. Adapun 111 juta e-KTP sedang didistribusikan dari target 44 juta. Satu konsorsium dengan lima perusahaan terlibat dalam tiga kegiatan ini.

Menurut Gamawan, sisa pencetakan, distribusi e-KTP, dan pembayaran utang kepada konsorsium akan menggunakan anggaran tahun 2013 sebesar Rp 1,045 triliun.

Cip contactless (tidak telihat sekaligus terlindung) dipilih untuk mengantisipasi e-KTP yang dipegang mulai dari nelayan sampai presiden. Cip model itu lebih melindungi e-KTP dari kerusakan. Kepada Kompas, cara pindai cip diperlihatkan berikut deteksi lewat sidik jadi dan iris.

Banyak yang marah

Gamawan mengakui, meskipun mengerjakan proyek e-KTP dengan hati-hati dan benar, banyak pihak marah; mulai dari yang besar dan berkuasa karena kalah tender hingga yang kecil, seperti calon pembuat KTP ilegal. Semua kekurangan diperbaiki.

Untuk memastikan keamanan data penduduk yang banyak diincar pihak lain, Kemdagri membuat pengamanan tingkat tinggi 24 jam dan membuat salinan atau cadangan data di beberapa tempat. Akses atas data harus atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Akhir Januari, akan dibuat nota kesepahaman Kemdagri dengan 10 lembaga negara untuk akses data kependudukan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com