JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nurlena (26) terhadap anak tirinya, Aini Junistisiani (4), di Pondok Aren, Tangerang Selatan, akan segera disidangkan.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara Nurlena ke Kejaksaan Tinggi Tigaraksa pada 7 Januari 2013. Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan. "Tersangka dan barang bukti akan kami kirimkan esok," kata Shinto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2013).
Aini meninggal pada akhir November tahun lalu, tepatnya Kamis (29/11/2012), setelah mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena. Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat pidana Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
Pada 5 Desember 2012, Nurlena yang tengah mengandung tersebut sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya. Hasil tes menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan Nurlena tak terganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.