JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus empat orang terkait kasus penjualan anak di bawah umur melalui internet atau prostitusi online di Jalan Padjadjaran, Bogor, Jumat (8/2/2013). Salah satu pelaku diketahui seorang mahasiswa.
"Polda Jabar telah melakukan penangkapan pelaku prostitusi online atau penjualan anak di bawah umur melalui internet dengan blog," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius melalui pesan singkat, Jumat malam.
Pelaku diketahui seorang mahasiswa berinisial HFIH (24). Polisi juga mengamankan tiga orang lain, yakni M (17), M (16 tahun), dan D (18). Bisnis terlarang itu saat ini masih dalam penyelidikan.
HFIH diduga sebagai pengelola situs yang menjual wanita di bawah umur. Suhardi mengatakan, pelaku mengaku telah menjalankan prostitusi online tersebut selama 6 bulan. "Dari hasil pemeriksaan, awal kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama enam bulan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.