Jakarta, Kompas -
”Misalnya untuk kepentingan pemilihan kepala daerah yang mensyaratkan KTP dalam jumlah tertentu dari calon perseorangan,” kata Sonny, Rabu (13/2), di Jakarta.
Penukaran KTP lama dengan KTP elektronik harus berlangsung ketat karena menyangkut identitas pribadi seseorang. Lebih baik KTP lama langsung dimusnahkan di depan warga yang menerima KTP elektronik.
”Jika tidak, KTP lama sebaiknya diberi tanda cacat agar tidak bisa terpakai lagi untuk kepentingan apa pun,” ujarnya.
Menurut dia, banyak petugas kependudukan yang mengabaikan potensi penyalahgunaan KTP. Hal ini terjadi karena petugas yang kurang menerima sosialisasi atau ada kesengajaan ingin menyalahgunakan data kependudukan tersebut.
Niat pemerintah untuk memudahkan pelayanan publik sebaiknya dilakukan tanpa mengabaikan asas kehati-hatian. ”Pihak kelurahan, RT maupun RW, sebaiknya tahu betapa pentingnya dokumen kependudukan seseorang,” ucapnya.
Sebanyak 5,4 juta KTP lama yang telah ditukarkan dengan KTP elektronik sampai saat ini masih tersimpan di seluruh kelurahan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum dapat memusnahkan dokumen itu karena permintaan Kementerian Dalam Negeri agar tidak memusnahkan KTP lama.
Pemusnahan dokumen itu baru dilakukan awal tahun depan seiring dengan pemberlakuan KTP elektronik. ”KTP lama memang masih kami simpan di kelurahan. Ada petugas khusus yang menjaganya di dalam lemari arsip. Kami mengantisipasi pemilik masih membutuhkan KTP lama itu untuk transaksi bank ataupun urusan dengan kepolisian,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Purba Hutapea.
Seharusnya KTP lama bisa dimusnahkan di awal tahun 2013. Namun, karena pencetakan KTP elektronik belum selesai, ada waktu transisi sampai awal tahun 2014.