Agenda sidang kedua yang akan digelar pada Senin 18 Februari 2013 adalah melakukan pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi dari pihak korban akan dipanggil. Dalam kasus ini, ada 27 saksi, terdiri dari saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli forensik, dan ahli teknik dari Daihatsu Luxio dan BMW.
Sejauh ini, penahanan Rasyid masih ditangguhkan karena pihak pengadilan melihat tidak ada alasan yang tepat dan mendesak untuk melakukan penahanan atas dirinya.
”Kami belum atau tidak mengeluarkan surat penahanan karena belum melihat tersangka melakukan hal-hal yang membuat kami harus melakukan penahanan,” kata Djaniko MH Girsang dari Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rasyid dinilai kooperatif, tidak melakukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat penahanan, seperti menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan pidana, atau melarikan diri.