Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Kompas.com - 23/02/2013, 09:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Junimart, terbuka kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya, mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.

Kini, Angelina divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai, mengalahkan Andi.

Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina, Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.

"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Kini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain yang belum dirinci lebih jauh.

Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini, Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.

Berita terkait, baca:

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com