Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan Belum Memihak

Kompas.com - 01/03/2013, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Buruh mendesak pemerintah merevisi aturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Buruh menilai Peraturan Presiden (Perpres) 12/2012 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum memihak rakyat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Andi Gani Nena Wea bersama anggota KSPSI berunjuk rasa mengenai hal ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/2). Aksi ini juga menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, penangguhan upah minimum, dan menuntut kenaikan komponen hidup layak (KHL).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga presidium MPBI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat secara universal mulai 1 Januari 2014. Iqbal menolak penyelenggaraan bertahap dan diskriminasi manfaat bagi rakyat seperti diatur dalam perpres.

Iqbal menuntut pemerintah memasukkan buruh penerima upah minimum dalam kelompok masyarakat penerima bantuan iuran. Buruh mengancam akan berunjuk rasa lagi pada 1 Mei 2013 dan 16 Agustus 2013.

”Penentuan besaran nilai dana PBI tahun 2014 harus sudah diputuskan saat pembacaan nota keuangan dan APBN 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Iqbal. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com