JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Artis Raffi Ahmad untuk menjelaskan duduk perkara tentang rehabilitasi dan proses praperadilan yang kini ditempuhnya. Demikian disampaikan Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/3/2013).
Keputusan memanggil Raffi itu didapat setelah sempat adanya kesimpangsiuran informasi tentang perlu tidaknya Raffi dihadirkan ke persidangan praperadilan. Sudah tiga kali BNN tidak menghadirkan Raffi ke pengadilan, meski sudah menerima surat pemanggilan. "Yang mana yang benar menghadirkan Raffi ke pengadilan, tapi BNN tidak tahu. Ini soal surat aja ada atau tidak?" tukas Pasek.
Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto mengatakan, surat pemanggilan untuk Raffi dari pengadilan ternyata sudah diterima. "Surat itu sudah ada lebih dulu dibandingkan BNN sebagai pemohon. Tapi penetapan hakim untuk memundurkan sampai selesai sidang tidak ada," katanya.
Menanggapi jawaban Benny itu, Pasek kemudian mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban BNN untuk menghadirkan Raffi ke persidangan. "Begini saja, kami akan cek yang benar. Kami akan cari tahu pada saudara Raffi secara langsung tapi mekanismenya tertutup apa yang terjadi, tidak mungkin terbuka karena yang bersangkutan tersangka," imbuh Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.