Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Seks Oral Pekan Depan

Kompas.com - 12/03/2013, 15:22 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pelecehan seksual terhadap MA, siswi SMAN di Jakarta Timur, masih terus dikembangkan. Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan wakil kepala sekolah berinisial T.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan minggu ini. "Rencananya minggu ini, tapi belum ditentukan harinya," katanya, Selasa (12/3/2013).

T pun akan dipanggil untuk mengikuti gelar perkara tersebut. Hingga kini, T belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (8/3/2013), Adi Partogi Singal Simbolon dari tim advokasi alumni SMAN 22 mendesak Polda Metro Jaya untuk menetapkan T sebagai tersangka. Desakan ini berkaitan dengan ditemukannya bukti dalam mobil milik T yang pernah digunakan untuk mengajak MA bepergian dan melakukan seks oral.

Menurut Adi, jika T sudah menjadi tersangka dan siap untuk disidangkan, hal tersebut akan berdampak positif bagi kondisi psikologis MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com