Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Mungkin Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 13/03/2013, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Luthfi disangkakan menerima uang Rp 1 miliar melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

KPK sebelumnya menjerat Fathanah dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang, KPK menyita tiga mobil mewah Fathanah, yaitu Toyota Alphard, Toyota FJ Cruiser, dan Mercedes Benz seri C200. KPK juga menyita Toyota Land Cruiser Prado yang digunakan Fathanah saat menerima suap dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, anggota direksi PT Indoguna Utama.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fathanah dijerat dengan pencucian uang, antara lain, karena konteks dia sebagai penerima suap. KPK punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fathanah dengan pasal-pasal TPPU.

Sejauh ini, KPK belum secara resmi menetapkan Luthfi sebagai tersangka pencucian uang. Luthfi hanya disangka sebagai penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Petunjuk lain

Pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, hanya bisa menduga-duga KPK memiliki bukti dan petunjuk lain sehingga menjerat kliennya dengan pasal-pasal pencucian uang. Dia menuturkan, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah.

Assegaf mengatakan, uang suap Rp 1 miliar sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah. ”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan, uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar,” katanya. ”Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, KPK kembali akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono, Kamis besok. Suswono kembali dikonfirmasi tentang sejumlah pertemuan dengan Direktur Utama PT Indoguna Mari Elisabeth Liman dan orang yang diduga menjadi penghubungnya, Elda Devianne Adiningrat. ”Mentan rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kuota impor daging sapi,” kata Johan.

Menurut Assegaf, selain pertemuan di Medan, Luthfi sempat bertemu Fathanah dan Maria Elisabeth di Jakarta. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com