Jakarta, Kompas -
KPK sebelumnya menjerat Fathanah dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fathanah dijerat dengan pencucian uang, antara lain, karena konteks dia sebagai penerima suap. KPK punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fathanah dengan pasal-pasal TPPU.
Sejauh ini, KPK belum secara resmi menetapkan Luthfi sebagai tersangka pencucian uang. Luthfi hanya disangka sebagai penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, hanya bisa menduga-duga KPK memiliki bukti dan petunjuk lain sehingga menjerat kliennya dengan pasal-pasal pencucian uang. Dia menuturkan, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah.
Assegaf mengatakan, uang suap Rp 1 miliar sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah. ”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan, uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar,” katanya. ”Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, KPK kembali akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono, Kamis besok. Suswono kembali dikonfirmasi tentang sejumlah pertemuan dengan Direktur Utama PT Indoguna Mari Elisabeth Liman dan orang yang diduga menjadi penghubungnya, Elda Devianne Adiningrat. ”Mentan rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kuota impor daging sapi,” kata Johan.
Menurut Assegaf, selain pertemuan di Medan, Luthfi sempat bertemu Fathanah dan Maria Elisabeth di Jakarta.