Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 13/03/2013, 16:46 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah empat hari Hercules Rozario Marcal ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan untuk Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu.

"Dari koordinasi dari penyidik, belum ada permohonan yang diterima. Tapi tidak menutup kemungkinan besok ternyata sudah diajukan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2013).

Menurut Rikwanto, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tiap tahanan. Namun demikian, keputusan dikabulkan atau tidaknya merupakan kewenangan penyidik.

Mengenai kondisi Hercules, Rikwanto menyatakan bahwa tokoh pemuda Timor itu dalam keadaan sehat meski ada keluarga yang berkunjung membawa obat. Sebab, kata dia, Hercules memang memiliki sakit yang harus rutin mengonsumsi obat.

Sebelumnya, Hercules bersama 50 rekannya ditangkap karena membuat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Pria ini sudah dijadikan tersangka dan terancam jerat pasal pidana mengenai penghasutan, melawan petugas, perusakan, serta pasal penyimpan senjata api. Ia bersama seorang rekannya ditahan di Mapolda Metro Jaya, sementara tersangka lain disebar di lima polres di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com