Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini WNI Pertama yang Selundupkan Sabu di Perut

Kompas.com - 13/03/2013, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam orang warga negara Indonesia, sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. MM (25) dan WW (34), yang bertugas sebagai kurir diketahui merupakan WNI pertama yang menyelundupkan sabu dengan cara memasukannya di dalam perut.

"Ini penemuan kami yang pertama di mana WNI yang menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui perut," ujar Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jendral Benny Jozua Mamoto di BNN, Rabu (13/3/2013).

Benny menjelaskan, berdasarkan pengalamannya di BNN, modus penyelundupan barang haram dengan menyembunyikannya di dalam lambung tersebut kerap digunakan warga negara asing. Penemuan kasus ini pun mengejutkan pihaknya.

Oleh sebab itu, Benny menduga, telah terjadi perkembangan perekrutan sindikat narkoba. "Apalagi, MM dan WW ini mengaku sudah menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini," ujar Benny.

Sementara berdasarkan keterangan MM dan WW saat dihadirkan di depan wartawan, ia mengaku mendapat tugas untuk mengambil barang haram tersebut dari seorang tersangka lain berinisial MA melalui telepon. Tiap penyelundupan, keduanya pun diberi imbalan uang masing-masing sebesar Rp 4.000.000.

"Nyesal saya," ujar MM yang memiliki kulit putih dan berambut tipis sepunggung tersebut sambil terus menutupi mukanya dari sorot kamera.

Benny menegaskan, berkaca dalam kasus ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat, terutama perempuan, agar waspada terhadap seseorang yang menawarkan kerja dengan imbalan yang menggiurkan tanpa detil pekerjaan yang jelas.

Sebelumnya diberitakan, BNN menangkap enam orang sindikat narkotika jenis sabu. Enam orang itu yakni MM, WW, RA, MA, VV dan HA. MM dan WW sebagai kurir, MA merekrut kurir, RA melakukan pengamanan aktivitas kurir, VV bertugas mengambil barang haram untuk diberi ke gembong narkotika di dalam LP berinisial ER dan HA adalah adik ER yang turut dalam sindikat.

Adapun, total barang bukti dari enam orang tersangka adalah 61 kapsul berisi sabu seberat 533,8 gram serta 17 paspor atas nama orang lain. Kasus itu tengah dalam pengembangan BNN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com