Jakarta, Kompas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis (14/3), mengatakan, penambahan itu di luar penambahan 450 bus transjakarta. ”Dengan adanya penambahan bus ini, pembatasan ganjil-genap lebih tidak berisiko karena jumlah angkutan massal semakin banyak,” kata Pristono di Balaikota.
Saat ini, proses lelang stiker untuk menandai pelat nomor ganjil-genap masih berlangsung. Stiker akan dipasang untuk kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya, yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kepala Unit Pengelola Transjakarta M Akbar mengatakan, 76 bus baru akan tiba pada Oktober 2013 dan bisa langsung beroperasi. ”Pengadaan 76 bus itu sudah dilelang dan dimenangi oleh Bianglala,” katanya.
Bus-bus itu akan digunakan untuk mengganti bus di Koridor II dan Koridor III yang mulai rombeng. Bus-bus transjakarta lama akan masuk bengkel untuk perbaikan, dan bisa dimanfaatkan untuk bus tambahan atau angkutan pada malam hari.
Pristono menambahkan, 158 bus lain akan disebar ke semua koridor. Awal tahun depan, bus-bus itu diperkirakan sudah beroperasi. ”Pengadaan bus melalui lelang investasi, yaitu ditenderkan kepada pihak swasta. Yang mengadakan operator. Mereka nanti akan dibayar rupiah per kilometer, termasuk biaya investasinya. Kalau pengadaan bus oleh pemerintah, tanpa biaya investasi,” ujar Pristono.
Selain menambah jumlah bus transjakarta, tahun ini program peremajaan 1.000 bus sedang segera direalisasikan. Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan wadah pengelola 1.000 bus baru tersebut.
Di sisi lain, Pristono meminta semua pemilik bus sedang dan organisasi yang mewadahinya mau bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyukseskan program peremajaan angkutan umum guna merebut kembali penumpang yang selama ini lebih memilih memakai kendaraan pribadi.
Pengamat masalah transportasi dan pengguna setia angkutan umum Darmaningtyas meminta keseriusan pemerintah dalam melaksanakan program peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan reguler di Jakarta.
”Jangan sampai hanya wacana atau kebijakan yang terus diundur penerapannya. Pemerintah harus tegas, payung hukum sudah ada. Semua pihak, termasuk pengelola angkutan umum, harus mematuhi. Dicopot izin trayek sampai izin usahanya sah saja jika memang melanggar aturan,” katanya.