Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Bocah Oral Sex, Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 17/03/2013, 21:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pelaku pelecehan seksual berupa seks oral terhadap Mawar (7), bukan nama sebenarnya, hanya dikenakan wajib lapor. Ironisnya lagi, Toleng Barus (36), pelaku yang warga Kutalin Baru, Sumatera Utara, akan menghirup udara segar beberapa hari lagi setelah sempat ditahan dalam rangka menjalani pemeriksaan.

"Waktu di periksa kemarin, kita dengar begitu. Pelaku hanya di kenakan wajib lapor saja," kata Ernawati, kerabat korban kepada wartawan, Minggu (17/3/2013). Menurut mereka, berdasarkan keterangan dari penyidik, pelaku tidak bisa ditahan karena tidak ada saksi.

"Itulah herannya. Kok tak bisa dimintai keterangan anak-anak. Jadi kami harus kayak mana lagi," tanya Ernawati sedikit emosi. Padahal, sambung Erna, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

Awalnya, Erna berharap pelaku dapat dijebloskan ke penjara agar jera dan tak mengulangi perbuatanya lagi. Pasalnya, tindakan tak bermoral ini sudah berulang kali dilakukannya kepada korban dan sangat meresahkan warga di kampung. "Berapa bulan lalu, dia sempat kami sidangkan di kampung karena melakukan hal yang sama terhadap Mawar. Karena kami masih memiliki hati nurani dan memang tidak cukup bukti yang kuat, makanya kami lepaskan," sambung Dame (56), nenek korban.

Dame khawatir, pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya kepada anak-anak lain. "Ada sekitar 30 kepala keluarga di kampung dan semua punya anak kecil. Kalau dia keluar, tak menutup kemungkinan akan mengulangi perbuatanya ke anak lain," katanya.

Untuk diketahui, pelaku melakukan aksinya usai menonton film porno dan mabuk-mabukan. Saat itu, pelaku menarik tangan korban yang sedang bermain bersama teman-temannya ke samping sebuah musolah. Korban menolak keinginan pelaku untuk menuruti kemauan pelaku, namun pria itu memaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com