Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Dorong Polisi Ungkap Penggelapan Emas oleh Pegawainya

Kompas.com - 18/03/2013, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Adhyaksa Dault, mendorong Polri untuk terus memeriksa dan mengungkap kasus penggelapan logam mulia (emas) 59 kg milik nasabahnya, Ratna Dewi (34).

"Saya minta polisi terus memeriksa dan mengungkapkan kasus itu. Beberapa pejabat BRI kan memang sudah ditahan sebagai tersangka," kata Adhyaksa yang dihubungi Senin (18/3/2013) pagi di Jakarta.

Mantan Menpora ini merupakan komisaris independen dari bank pemerintah tersebut.

Adhyaksa menambahkan, kasus tersebut serius bagi BRI karena jelas-jelas mengancam reputasi puluhan tahun bank pemerintah dengan perolehan laba terbesar (Rp 18,5 triliun) pada tahun 2012.

Ia berharap kasus kerugian yang menimpa Ratna Dewi itu jangan sampai berdampak buruk terhadap bisnis BRI ke depan.

Sementara itu, Ratna Dewi dalam penjelasannya kepada pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan, ia segera mengajukan gugatan materiil dan immateriil dalam pekan ini kepada pihak BRI atas kerugiannya yang mencapai nilai berkisar Rp 32 miliar tersebut.

"Saya telah menjadi nasabah BRI yang dinilai baik dan bertanggung jawab sejak 2008. BRI telah membesarkan saya dalam berbisnis logam mulia dan real estat," kata Ratna Dewi.

Bagaimanapun, katanya, yang terpenting sekarang ialah BRI harus segera mengembalikan segala kerugian yang dideritanya.

Polda Metro Jaya sudah menahan dua dari tiga tersangka utama skandal penggelapan emas lewat cara menukarkan emas simpanan dengan emas palsu.

"Mereka dikenakan Pasal Penggelapan dan UU Perbankan," kata Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ricky Hasnul di Jakarta.

Dua tersangka yang ditahan yaitu staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.   

Tersangka lainnya, RA, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jaksel, segera ditahan pula, tetapi polisi masih berkonsultasi dengan dokter di tempat tersangka yang sedang menjalani perawatan penyakit jantung.

Ricky Hasnul mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
      
Ketiga tersangka diduga menukarkan emas milik nasabah RD antara rentang waktu Juli hingga September 2012. Para tersangka juga diduga menyalahi standar operasional prosedur sehingga dijerat undang-undang perbankan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait dugaan penggelapan investasi emas milik nasabah BRI tersebut. Ricky menyebutkan, pihaknya masih akan meminta keterangan pimpinan Kanwil BRI Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com