Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ganja, Si Buta dari Lubang Buaya Ditangkap

Kompas.com - 20/03/2013, 16:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang tunanetra bernama Abdurahman Indra Giri (40) alias Ferdi ditangkap oleh Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Warga Jalan Yusufiah, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, tersebut diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, Ferdi ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2013. Penangkapan Ferdi merupakan hasil pengembangan atas lima orang yang ditangkap karena membeli ganja beberapa hari sebelumnya.

Lima orang tersebut bernama Mohammad Asanudin alias Bony, Thomas Yoseane alias Tomy, Mohammad Ikbal, Muhammad Abdul Khalik, Nurdiansyah alias Boes, dan Ikhsan Jamil.

"Tersangka kita amankan di rumahnya sendiri tanpa perlawanan karena tersangka kan juga tidak bisa melihat atau tunanetra," ujar Didik kepada wartawan, Rabu (20/3/2013) sore.

Di kediaman tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja siap edar, yakni satu paket besar ganja seberat 940 gram, satu paket besar ganja seberat 930 gram, satu paket besar ganja seberat 400 gram, dan 24 paket kecil ganja dengan berat masing-masing 130 gram.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku telah membeli barang haram tersebut dari seorang bandar ganja berinisial C di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat. Setelah itu, Ferdi memisahkannya ke dalam paket-paket tertentu dan dijualnya kepada pembeli yang kebanyakan berusia antara 18 dan 30 tahun.

"Jadi pembelinya kebanyakan sudah tahu kalau dia (tersangka) ini bandar. Pembeli datang sendiri ke rumahnya buat beli ganja," ujar Didik.

Didik melanjutkan, baik Ferdi maupun lima pembeli yang ditangkap sebelumnya dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini juga masih dalam tahap pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com