JAKARTA, KOMPAS.com — TDA alias D (40) bersama rekannya AS alias IW (34) menjadi tersangka pelaku pembunuhan bos komputer dan mesin cetak Imam Assyafi'i (31). Keduanya terancam maksimal hukuman mati.
"Keduanya berperan untuk menghabisi korban. Keduanya sudah berencana untuk melakukan itu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2013).
Alat bukti berupa lakban dan juga kawat seling dinilai sebagai bukti bahwa keduanya sudah merencanakan pembunuhan tersebut. "Dan kenapa diarahkan ke leher korban, kan di situ ada organ vital, jika dijerat, orang tidak bisa bernapas dan mati," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santi.
Helmi mengatakan, tersangka D diketahui menyimpan dendam kepada Imam lantaran korban pernah menolak membantunya saat sedang kesulitan keuangan. Niat untuk membunuh Imam kemudian disampaikannya kepada IW (34).
Dari pengakuan tersangka IW, dia tergiur terhadap perkataan tersangka D yang mengatakan bahwa korban memiliki harta yang banyak. Niat itu pun akhirnya dilakukan keduanya dengan membunuh korban.
Selain membunuh Imam, kedua pelaku juga sempat memaksa meminta pin ATM Imam. Seusai menghabisi korban, para pelaku mengambil uang dengan penarikan Rp 10 juta sebanyak empat kali penarikan dan juga Rp 40 juta untuk membeli perhiasan emas.
"Untuk pembagiannya hasilnya, kita masih dalami," kata Helmi.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam jerat maksimal hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.