Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Mandek, BUMD Transjakarta Masih Terganjal

Kompas.com - 22/03/2013, 10:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah status Transjakarta menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih belum jelas. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai BUMD Transjakarta belum juga selesai digodok, padahal eksekutif telah menyerahkan kepada DPRD DKI lebih dari setahun lalu.

Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakata, Muhammad Akbar menjelaskan, sejak lahir pada 2004, bentuk lembaga Transjakarta sudah beberapa kali berubah. Dimulai dari Badan Pengelola, Badan Layanan Umum (BLU), hingga kini menjadi Unit Pengelola (UP).

Menurut Akbar, salah satu keuntungan bila Transjakarta berstatus BUMD adalah leluasa menggunakan anggaran dengan cepat tanpa menunggu pemerintah bila ada hal-hal mendesak. Misalnya, perbaikan atau pemeliharaan bus. Sedangkan saat ini, dengan status UP, Transjakarta harus menunggu anggaran dari Pemprov DKI dengan mekanisme lelang.

"Tapi apapun statusnya, orientasi kami tetap pelayanan publik, bukan mencari keuntungan," kata Akbar, saat dihubungi, Jumat (22/3/2013) pagi.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, Raperda BUMD Transjakarta masih akan dibahas. Posisinya berada satu paket dengan Raperda Bus Rapid Transit (BRT), atau transportasi berbasis bus di jalur khusus. Politisi PKS ini mengatakan, tujuan dibentuknya BUMD Transjakarta adalah untuk peningkatan profesionalisme. Salah satu caranya, harus diimbangi dengan program yang jelas.

"Sekarang bus-bus sudah mulai diintegrasikan, dan rapat membahas BUMD Transjakarta akan kami lakukan bersama legislatif," katanya.

Berita terkait, baca :

TRANSJAKARTA MEMPRIHATINKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com