JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2013). Dalam pemeriksaan itu, Ibas mendapat belasan pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan Ibas terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, yang dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baiknya dalam suatu pernyataan yang dimuat Koran Sindo. "Tadi hanya menindaklanjuti laporan (sebelumnya) di mana beliau diperiksa dengan 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Ibas, Maqdir Ismail, saat menemani putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2013).
Maqdir mengatakan, pihaknya menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Barang bukti tersebut berupa pernyataan Yulianis yang dikutip pada Koran Sindo dan diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian. "Satu-satunya yang kita punya adalah pemberitaan surat kabar media yang sangat besar di Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 pada halaman satu," ujar Maqdir.
Maqdir enggan menjawab mengenai materi pemeriksaan Ibas selama hampir 3 jam diperiksa polisi. "Soal materi ditanyakan ke penyidik. Yang pokok, beliau merasa ada pencemaran nama baik," kata Maqdir.
Ibas yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Yulianis di SPK Polda Metro Jaya. Ibas mengatakan, pencemaran nama baik yang dilontarkan Yulianis itu terkait keterangan Yulianis yang menyebutkan bahwa Ibas menerima uang sebesar 200.000 dollar AS pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Ibas membantah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis. Sementara itu, laporan Ibas diterima oleh polisi dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.