Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Hercules Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 01/04/2013, 19:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus tindak kriminal yang dilakukan tokoh pemuda Timor Leste di Jakarta, Hercules Rozario Marcal. Setelah selesai dilengkapi, berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejasaan pada pekan ini.

"Hercules hari ini sendiri bersama rekannya M Sidik diperiksa lagi untuk melengkapi berkasnya. Kalau sudah selesai akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mudah-mudahan pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2013).

Rikwanto menjelaskan, dari lima puluh orang yang ditahan, termasuk Hercules, tengah diproses berkasnya oleh penyidik berbeda. Sebagian besar anak buah Hercules menjalani tahanan di beberara Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pihaknya mengatakan, tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan polisi. "Jadi semua tahanan masih 50 orang," jelasnya.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat keributan di salah satu ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3/2013) silam. Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis.

Hercules dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magazine yang ditemukan petugas di kediamannya saat penggeledahan Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com