JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai bukan menjadi solusi untuk mengurangi ormas-ormas anarkistis. Penerapan pasal di dalam KUHP yang tegas merupakan satu-satunya jalan yang tepat untuk menindak ormas anarkistis.
Hal itu disampaikan oleh aktivis Imparsial, Al Araf, seusai diskusi bertajuk "RUU Ormas dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia" di Universitas Paramadina, Kamis (4/4/2013).
"Kalau alasannya adalah untuk memberikan hukuman terhadap kelompok anarkis, cukup dengan menggunakan KUHP dengan penerapan proses hukum yang tegas," kata Al Araf.
Al Araf mengatakan, ormas merupakan bagian dari kelompok yang bertindak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai telah menyimpang.
"Kalau aparat penegak hukum bertindak secara efektif dalam menerapkan hukuman kepada ormas-ormas anarkis, saya kira tidak akan ada lagi ormas yang akan bertindak anarkis di masyarakat," katanya.
Araf menambahkan, ketidaktegasan presiden juga menjadi penyebab maraknya anarki kelompok masyarakat mayoritas terhadap kelompok masyarakat minoritas.
"Seolah presiden absen dan abai terhadap serangan kelompok-kelompok (minoritas) ini. Dan, menurut saya, persoalannya di pemerintah sendiri, bukan pada RUU Ormas itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.