Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsudin: Kasus "Cebongan", Presiden Harus Turun Tangan

Kompas.com - 07/04/2013, 19:56 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengapresiasi positif kerja Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang berhasil menuntaskan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, beberapa waktu lalu. Din meminta agar pelaku penyerangan yang menewaskan 4 narapidana itu, mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kasus di LP Cebongan Sleman, saya harap adalah kasus terakhir yang terjadi di Tanah Air," kata Din Samsudin seusai meresmikan gedung Dakwah Muhammadiyah di Jalan Pemuda, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (7/4/2013).

Din mengakui, kasus ini terjadi karena masih ada gesekan antara TNI dan Polri. Satu-satunya pihak yang bisa mendamaikan TNI dan Polri adalah presiden sebagai panglima tertinggi. Oleh karena itu, Din menilai Presiden harus turun tangan.

"Presiden harus turun tangan supaya tidak akan terjadi lagi gesekan antara anggota TNI dan Polri," tegas Din.

Pada kesempatan itu, Din Samsudin juga meminta supaya DPR tidak meneruskan membahas RUU organisasi kemasyarakatan (ormas). Pasalnya, salah satu pasal krusial dalam RUU itu menyangkut perizinan jika akan mengadakan kegiatan.

"Karena harus mengajukan izin ke pihak terkait, tak tertutup kemungkinan ormas terancam tidak mendapatkan izin jika akan menggelar kegiatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com