Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empati Sosial di Rawabuaya...

Kompas.com - 09/04/2013, 08:41 WIB

Sesampai di Polsektro Cengkareng, petugas polsek menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakbar karena unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) hanya ada di tingkat polres dan kepolisian daerah (polda). BN lalu dibawa ke Polrestro Jakbar.

Sesampainya di Polrestro Jakbar, Senin pukul 01.00, lanjut Kepala Unit PPA Polres Jakbar Komisaris Slamet, BN diperiksa dan mengakui perbuatannya.

”Setelah pengakuan di depan saksi-saksi, kami menetapkan dia sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi penjara maksimal 15 tahun,” ucap Slamet.

Psikolog Lingkungan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nur Cahyo mengapresiasi kepedulian warga Rawabuaya.

”Yang harus kami hargai adalah warga yang mau peduli terhadap tetangganya yang menderita karena tindakan orang lain. Semangat sosial seperti ini yang harus terus dipacu,” tuturnya.

Yang mesti diperbaiki, lanjut Nur Cahyo, tinggal caranya. Empati sosial seperti ini akan lebih baik bila tanpa kekerasan. Menurut Nur Cahyo, bukan hal sulit melatih warga berempati sosial dengan tindakan yang bebas kekerasan. (WINDORO ADI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com