Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tunda Pendaftaran Caleg

Kompas.com - 10/04/2013, 06:18 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum memasukkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, masih ada sejumlah berkas persyaratan yang masih belum terkumpul.

"Kami ingin mengumpulkan persyaratan yang belum lengkap dan akan mendaftarkan DCS pada Kamis nanti," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, M Taufik Ridho, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

KPU menjadwalkan pendaftaran DCS dari partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9-22 April 2013. Namun, pada hari pertama pendaftaran, ternyata belum ada partai yang mendaftar DCS secara utuh ke KPU karena belum memenuhi persyaratan lengkap.  

M Taufik Ridho menjelaskan, aturan KPU menyebutkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan harus memenuhi semua persyaratan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, caleg akan langsung dicoret.

"Kami tidak ingin ada caleg dari partai ini yang gagal akibat kekurangan persyaratan. Karena itu, kami menunda pendaftaran sampai semua berkas lengkap," katanya.  

PKS mengaku agak kerepotan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, semua caleg harus terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu legislatif. Padahal, belum dibentuk panitia pemungutan suara di setiap kelurahan atau desa. Akhirnya, para caleg mencari surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

"Kami berusaha memenuhi semua persyaratan caleg yang dibutuhkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com