Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asep Hendro Ditangkap, Bengkel AHRS Buka Setengah Hari

Kompas.com - 10/04/2013, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) di Jalan Tole Iskandar, Depok, Rabu (10/4/2013), tutup lebih awal dan buka hanya setengah hari. Pemilik bengkel yang dikenal sebagai mantan pebalap nasional era 1990-an, Asep Hendro, ditangkap petugas KPK, Selasa kemarin, karena kasus pajak.

"Iya tutup tadi pukul 12.00. Enggak tahu kenapa," ujar salah seorang karyawan bengkel.

Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan bos AHRS, Asep Hendro, di bengkel miliknya di kawasan Sukmajaya, Depok, itu kemarin. Penangkapan Asep Hendro sempat membuat karyawan bengkel panik.

Salah seorang karyawan yang bernama Endang mengatakan, ia pada saat kejadian tengah tidak berada di kantor, tetapi dari keterangan rekan-rekannya pada saat penangkapan karyawan sempat panik.

"Proses penangkapannya sih kurang tahu, tetapi katanya karyawan pada panik dan bingung karena tiba-tiba," tuturnya kepada wartawan, Rabu.

Penangkapannya dilakukan kemarin sore di bengkelnya. Pada saat itu, Asep masih bekerja di bengkelnya dan ditangkap pada saat jam kerja.

"Saya belum ketemu bapak lagi. Dapat kabar dari karyawan lain kalau ditangkap kemarin sore. Ditangkapnya di sini pukul 17.00," katanya.

KPK menangkap empat orang terkait kasus ini, yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berinisial PR, seorang pria berinisial RT yang diduga sebagai perantara, pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS) berinisial AH, serta manajer AHRS berinisial W. Keempatnya tertangkap tangan secara terpisah.

KPK menangkap PR dan RT di Lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sesaat setelah diduga serah terima uang pada Selasa (9/4/2013) sekitar pukul 17.00. Kemudian KPK meringkus AH di kediamannya sekaligus kantor di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Selain itu, tim penyidik KPK yang lain menangkap W di Bandung, Jawa Barat.

Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dalam kantong plastik. Diduga, uang dalam kantong plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini nilainya Rp 600 juta. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan ini merupakan uang suap atau upaya pemerasan.(Bahri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com