Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gandeng Interpol Buru Produsen Ekstasi Asal Belanda

Kompas.com - 11/04/2013, 22:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya akan berkerja sama dengan Interpol untuk memburu dua buronan dalam kasus penyelundupan ekstasi asal Belanda ke Indonesia melalui Malaysia. Dua orang yang diburu kepolisian itu berinisial BNL asal Belanda selaku produsen ekstasi dan Toki dari Malaysia selaku penerima barang haram itu di Malaysia.

"Upaya yang dilakukan, berkoordinasi dengan NCB dan Polisi Diraja Malaysia untuk bisa menangkap DPO tersebut," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Putut mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk melakukan pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia. Polisi juga berupaya mengungkap sindikat internasional narkoba lain yang diduga masih melakukan penyelundupan ke Indonesia. Ia menambahkan, polisi tengah menelusuri asal usul bahan baku yang digunakan untuk memproduksi dan mencetak narkoba jenis ekstasi yang dioplos tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menangkap lima dari tujuh pelaku sindikat narkoba internasional jenis ekstasi dari Belanda. Polda Metro telah menangkap tersangka berinisial STRJO, SGNR, dan BRN yang bertugas sebagai kurir, pemasok, dan produsen ekstasi itu di Indonesia. Tersangka SGNR mengoplos pil ekstasi dengan pil koplo dengan motif mencari untung besar dalam bisnis barang ilegal tersebut.

Dua tersangka lain yang ditangkap adalah warga negara Indonesia berinisial ASG (bukan warga negara China seperti diberitakan sebelumnya) dan TNSK asal Singapura sebagai pengendali dan pemilik modal narkoba tersebut. Mereka mengendalikan sindikat internasional itu dari dalam Lapas Cipinang Kelas I Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 126.236 butir ekstasi asli dari Belanda. Selain itu, polisi menyita dua unit kendaraan, seperangkat alat cetak ekstasi, bahan kimia campuran baik padat maupun cair, 4 buku tabungan, dan 6 buah handphone. Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat lima tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com