Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Hercules Dilimpahkan, Tinggal Tunggu Respons Kejaksaan

Kompas.com - 12/04/2013, 18:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Hercules Rozario Marchal ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (8/4/2013) kemarin. Polisi kini menunggu respons kejaksaan atas kelengkapan berkas tersebut.

"Hari Senin minggu ini, berkas sudah dikirim ke kejaksaan, sekarang masih dipelajari kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4/2013).

Rikwanto mengatakan, polisi akan melihat, apakah berkas yang dipelajari kejaksaan itu dinyatakan cukup atau perlu penambahan lagi. Bila dinyatakan cukup, menurut dia, akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. "Nanti kalau perlu tambahan-tambahan pemeriksaan akan kita lakukan lagi," ujar Rikwanto.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat terjadi keributan di kompleks ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis.

Hercules terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas pada penggeledahan di kediamannya, Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com