Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Edwin Beri Tenggat RS Harapan Bunda sampai Rabu

Kompas.com - 15/04/2013, 07:26 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum korban dugaan malapraktik yang menimpa bayi Edwin Timothy Sihombing memberikan waktu sampai Rabu (17/4/2013) pada Rumah Sakit Harapan Bunda untuk memenuhi tuntutan keluarga. Bila tidak mendapat tanggapan, kasus ini akan dibawa ke meja hijau.

"Kami berikan waktu tiga hari. Apabila tidak ada tanggapan, maka kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kami tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujar Happy Sihombing, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Edwin, saat ditemui di RSHB, Sabtu (13/4/2013).

Sebelumnya, Gonti Laurel Sihombing, ayah Edwin, ditemani empat orang tim kuasa hukumnya mendatangi RSHB untuk membicarakan penjelasan nasib anak pertamanya. Meraka bertemu dengan pimpinan rumah sakit yang berada di Jalan Raya Bogor ini, antara lain Direktur Utama Rumah Sakit Harapan Bunda, tim medis yang menangani Edwin, serta beberapa perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam pembicaraan tersebut, mereka menuntut beberapa hal, yaitu permintaan maaf secara terbuka oleh pihak rumah sakit dan meminta jari anak tersebut agar benar-benar sembuh. "Kami hanya minta pertanggungjawaban. Kami berharap agar RS mempertimbangkan semuanya," kata Happy.

Menurut Happy, jika permintaan tersebut tidak mendapatkan respons dari rumah sakit dalam waktu tiga hari ke depan, tuntutan hukum akan diajukan. Selain tenggat tiga hari itu, mereka juga menunggu hasil klarifikasi dari IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Kami tunggulah hasil dari IDI dan Dinkes. Katanya mau melakukan audit medis. Kami lihat dulu hasilnya," terangnya.

Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan) terpaksa kehilangan separuh jari telunjuk kanannya setelah digunting oleh dokter rumah sakit, tempat bayi itu dirawat. Pemotongan pun diduga tanpa ada pemberitahuan kepada kedua orangtuanya, Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com