Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Usir Ibu Bocah Korban Sodomi

Kompas.com - 16/04/2013, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perasaan kecewa dialami pasangan suami istri MH (27) dan RD (32). Keduanya diusir majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan oknum polisi Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32), terdakwa sodomi F, putra pertama MH dan RD.

MH menuturkan, hal tersebut terjadi saat ia dan suaminya menghadiri sidang terdakwa sodomi F, anaknya, di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pukul 14.30. Sebelum persidangan dimulai, ia dan suami pun masuk ke ruang sidang sebelum jalan persidangan berlangsung. "Pas hakim sama jaksa masuk duduk, ditanya, kamu siapa, saya orangtua korban. Saya disuruh keluar karena dianggap mengganggu sidang," ujar MH saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.

MH mengaku, dirinya sempat berdebat dengan majelis hakim yang mengusirnya, yakni ketua majelis hakim Hari Budi Setyanto serta hakim anggota Lasito dan Marhalam Purba. MH dan RD bersikeras ingin melihat langsung pelaku sodomi anaknya menjalani sidang hingga divonis bersalah. "Akhirnya kami diancam sama hakimnya. Kalau tidak keluar dari ruangan, dia akan memanggil petugas keamanan PN untuk memaksa kami keluar. Kami enggak mau ribut, ya keluar," ujarnya.

MH mengaku kecewa atas perlakuan penegak hukum kepadanya. Padahal, ia tak bermaksud untuk mengganggu jalannya sidang terdakwa. Pasangan suami-istri tersebut mengaku hanya ingin memantau persidangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa kejanggalan.

Sidang yang digelar Selasa siang itu adalah sidang kedua dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan. Informasi yang didapat MH dari panitera sidang, kuasa hukum terdakwa menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.

"Mendengar itu, saya pasrah saja. Kami kan nggak punya pengacara, kami lihat di sidang selanjutnya saja," lanjut MH.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, oknum Brimob dan Saiful diduga melakukan sodomi bersama-sama di rumah terdakwa pertama antara tanggal 9 dan 10 Februari 2013. Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com