Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyus Djuher Resmi Ditahan KPK

Kompas.com - 18/04/2013, 16:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada, hari ini resmi mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iyus akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini ada upaya penahanan terhadap tersangka ID (Iyus Djuher) selama 20 hari pertama di rutan basement KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (18/4/2013) sore.

Ia mengatakan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Johan menyampaikan, ada beberapa tempat yang sudah diperiksa oleh KPK dan KPK menemukan dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Johan, Rabu (17/4/2013).

Penetapan Iyus sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Iyus, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lain. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.

Selain menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, KPK membebaskan empat orang lain, yakni dua sopir, anggota staf Iyus bernama Aris Munandar, serta seorang pria bernama Imam yang juga tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com