Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Banyak Pejabat Ditawari Gratifikasi Seks

Kompas.com - 18/04/2013, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kasus gratifikasi seksual yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono tidak hanya terjadi di kalangan hakim. Pejabat negara lain juga banyak ditawari gratifikasi seks. Maksud gratifikasi seks ini tentu saja untuk menyukseskan kepentingan pemberi gratifikasi yang membutuhkan jabatan para pejabat tersebut.

"Banyak pejabat yang ditawari gratifikasi seksual. Bahkan, ada pejabat yang takut menindak suatu hal ketika ia ditelepon perempuan nakal yang berelasi dengan dirinya, semacam teror," kata Mahfud seusai menjadi pembicara pada acara Indonesia Broadcastin Expo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Mahfud menambahkan, menurut hukum, setiap orang yang terima gratifikasi, asal melapor dan tidak berpengaruh dengan jabatan dan pekerjaan, tidak ada masalah. "Akan sulit menjadikan seks sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi. Di hukum pidana, ini masuk delik ringan," kata Mahfud.

Pada Jumat (22/3/2013) yang lalu, KPK menangkap tangan Setyabudi. KPK juga menemukan uang sebesar Rp 500 juta di mobil yang digunakan Asep Triana, orang dekat Toto Hutagalung (tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010). Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus tersebut.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengakui bahwa Setyabudi kerap minta diberikan perempuan. Biasanya, Setyabudi memintanya pada Kamis atau Jumat. (Ariehta Eleison Sembiring)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com