Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai SOP, Dokter Budi Lolos dari Sanksi

Kompas.com - 24/04/2013, 14:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan tidak memberikan sanksi terhadap dokter Budi Harapan Siregar, dokter yang dituding melakukan malapraktik atas pasien bernama Anna Marlina Siregar (38). Sang dokter dinilai tidak melanggar SOP yang berlaku.

"Kami belum memberi sanksi. Semua prosedur telah dilakukan dokter, juga SOP telah sesuai dengan yang ditentukan," ujar Mohammad Syahril, Direktur Utama RSUP Persahabatan dalam konferensi pers, Rabu (24/4/2013).

Terdapat dua poin yang didapatkan dari hasil audit rumah sakit terhadap dokter ahli bedah dan onkologi itu. Pertama, dokter telah menjelaskan informed concern atau persetujuan tindakan medik kepada keluarga pasien, yakni dengan menjelaskan pilihan serta konsekuansi atas operasi pengangkatan tiroid yang akan dilakukan.

Kedua, dokter telah menjelaskan perkembangan yang terjadi pada pasien pascaoperasi pertama, yakni terdapat pembekuan darah karena saluran makan atau esofagus yang sobek sehingga harus dilakukan operasi ulang. Dari hasil audit tersebut, dokter Budi pun lolos dari sanksi pelanggaran.

"Kita bagian dari UPT Kementerian Kesehatan. Hasil audit ini selanjutnya akan kita kirim ke sana dan MKDI (Majelis Kehormatan Dokter Indonesia) sebagai laporan kita untuk diperiksa di tingkatan yang lebih tinggi," ujar Syahril.

Sebelumnya diberitakan, Pandapotan Manurung melaporkan dokter RSUP Persahabatan atas nama Budi Harapan Siregar ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013). Ia menilai sang dokter melakukan kesalahan diagnosa pada istri, Anna Marlina Simangungkalit hingga meninggal dunia.

Semula, Anna datang ke RSUP Persahabatan pada 20 Februari 2013 karena bengkak dan sakit di leher. Dokter Budi mendiagnosa Anna mengalami pembengkakan tiroid. Namun, di hari selanjutnya, keterangan rumah sakit berubah. Anna didiagnosa menderita kanker ganas hingga kondisinya menurun dan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com