Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan ke Luar Negeri, TR Malah Terjerat Jadi Kurir Sabu

Kompas.com - 26/04/2013, 03:06 WIB

Tergiur imbalan jalan-jalan ke luar negeri, seorang perempuan berinisial TR alias RR (22) malah terjerat jadi kurir narkoba. Penjaga warnet di daerah Bogor, Jawa Barat, itu kini mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Kamis (25/4).

Kepala Seksi Pengawasan Tahanan BNN Subagiono mengatakan, TR ditangkap aparat BNN saat mengambil paket di Bandar Udara Halim Perdanakusuma pada 8 April. Paket itu dikirim dari Malaysia untuk TR dengan alamat Kampung Ciherang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sejak paket itu tiba di Bandara Halim, ditemukan benda mencurigakan di dalamnya saat diperiksa dengan sinar X. Petugas Bea dan Cukai Bandara Halim kemudian berkoordinasi dengan aparat BNN.

”Petugas kemudian menghubungi TR sesuai nomor telepon yang tertera pada paket, dan memintanya untuk mengambil paket itu,” kata Subagiono.

TR pun mengambil paket itu pada Senin, 8 April. Kedatangan TR di Bandara Halim pun langsung diamati aparat BNN dan pihak Bea dan Cukai.

Saat menerima paket itu, aparat BNN meminta TR membukanya. Di dalam paket ditemukan empat kardus berukuran sedang yang masing-masing kardus berisi tas berwarna hitam bertuliskan Top Air. Di dalam tas itu berisi mesin kompresor udara bermerek Top Air. Setelah digeledah, di setiap mesin kompresor udara itu terselip sabu dengan berat total 757 gram.

Menurut Subagiono, aparat BNN sempat mengembangkan kasus. Kebetulan saat itu TR diperintah seseorang berinisial ST yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengantarkan paket itu kepada seseorang di daerah Danau Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Danau Kalibata, TR tak menemukan seorang pun.

TR mengaku mau jadi kurir lantaran ST menjanjikan membiayai jalan-jalan ke luar negeri. Imbalan itu akan diberikan kalau TR berhasil mengantarkan sabu yang dikirim dalam paket kepada seseorang di Jakarta.

”Janjinya kalau saya berhasil mengantarkan paket itu ke seseorang, saya akan diterbangkan ke luar negeri untuk jalan-jalan,” kata TR.

TR dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com