Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi dan TNI Akan Diusut

Kompas.com - 07/05/2013, 04:33 WIB

Polda Metro, hingga kemarin, menurut Rikwanto, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan masih memburu dua mandor yang diduga melakukan kekerasan terhadap para buruh.

Pihak polda telah memeriksa 34 buruh, 4 warga, 2 mandor yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, lurah Lebak Wangi, Ma (istri Yuki), dan Si (anak Yuki).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Kabupaten Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, kepada tersangka akan dikenai Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

”Sedang didalami juga kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik buruh, dan undang-undang industri karena usaha tersebut ilegal,” tuturnya.

Menurut Shinto, tersangka Yuki memulai usahanya dari usaha pengelolaan limbah. Selanjutnya beralih ke usaha balok kayu. Sejak Januari 2012, Yuki memproduksi wajan aluminium.

”Modal usaha pembuatan wajan yang tidak berbadan usaha milik Yuki ini sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Shinto.

Mabes Polri mengawal

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dalam jumpa pers, kemarin, meminta Markas Besar Polri agar memberikan supervisi kepada Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Kabupaten dalam menangani kasus ini.

Kontras menemukan, ada indikasi pereduksian kasus serta pembelokan fakta yang dilakukan oleh polres tersebut.

”Kami mendapatkan informasi yang cukup kuat akan keterlibatan aparatur negara, tetapi itu tidak dimasukkan dalam dokumen hukum dan dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh polres,” kata Haris.

Berdasarkan penelusuran Kontras, Haris mengungkapkan, 20 dari 34 korban mengaku kerap kali melihat anggota Brigade Mobil (Brimob), baik di dalam maupun di luar pabrik. Keberadaan anggota Brimob ini berfungsi sebagai alat intimidasi jika korban enggan bekerja.

”Kami khawatir kalau kasus ini ditangani Polres Kota Tangerang Kabupaten akan terjadi reduksi penggunaan pasal dan undang- undang terhadap pelaku. Makanya kami minta Mabes Polri untuk memberikan supervisi, karena Mabes Polri mempunyai peran untuk melakukan kontrol,” kata Haris. (PIN/K04/K05)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com