Direktur PT Jakarta Monorel (JM) Sukmawati Syukur menampik adanya persoalan serius yang mengganjal pengerjaan proyek. Menurut dia, secara teknis PT JM siap mengerjakan proyek ini. Namun karena ada perubahan struktur direksi dan pemegang saham, PT JM memerlukan payung hukum dengan tanda tangan gubernur DKI Jakarta.
PT JM sudah mengajukan perubahan struktur tersebut ke gubernur agar segera mendapatkan payung hukum.
”Kami menunggu sampai ada payung hukumnya. Sampai kapan, saya tidak tahu. Kami siap kapan saja,” kata Sukmawati.
Sebelumnya, PT JM merupakan konsorsium perusahaan yang di dalamnya terdapat BUMN PT Adhi Karya. Saat ini, Adhi Karya tidak terlibat di dalamnya, dan mengerjakan proyek monorel di Bekasi-Cawang, Cawang-Cibubur, dan Cawang-Kuningan.
Saat ini, di dalam PT JM bergabung Ortus Grup sebagai penyandang dana proyek. Beberapa pemimpin direksi PT JM juga berubah. Oleh karena itu, menurut Sukmawati, tidak mungkin proyek dijalankan tanpa ada payung hukum perubahan direksi dan pemegang saham.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, secara terpisah, menyatakan, dirinya tidak ingin proyek monorel di dalam kota Jakarta terbengkalai lama. ”Saya tak mau lama-lama. Saya ingin tiga tahun selesai dibangun,” ujarnya.
Meskipun demikian, menurut Jokowi, masih ada persoalan yang belum diselesaikan PT JM.
”PT JM belum memberikan dokumen yang saya minta. Saya akan panggil pimpinan PT JM besok (Rabu, 8/5),” kata Jokowi di Balaikota Jakarta, kemarin.
Akan tetapi, Jokowi tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan persoalan itu merupakan masalah Pemerintah Provinsi DKI dengan PT JM yang menyangkut rekomendasi pemerintah pusat.