Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paling Banyak, Pelanggaran Lawan Arus dan Tak Bawa Helm

Kompas.com - 10/05/2013, 16:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Operasi Simpatik Jaya 2013 yang digelar Polda Metro Jaya sejak Selasa (7/5/2013) sampai Jumat (10/5/2013) menjaring ribuan pelanggar lalu lintas. Posisi tertinggi bentuk pelanggaran dilakukan pengendara selama tiga hari operasi itu adalah melawan arus lalu lintas.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan yang pertama adalah melawan arus," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/5/2013).

Rikwanto menuturkan, salah satu penyebab pengendara terkadang memilih melawan arus adalah putaran atau belokan yang jaraknya cukup jauh. Hal itu juga dilakukan oleh pengendara roda dua untuk menghindari kemacetan. Tercatat 284 pelanggaran dengan bentuk melawan arus.

"Yang kedua tidak menggunakan helm 211 (kasus) dan kelengkapan surat 158," ujar Rikwanto.

Ia mengatakan, jenis pelanggaran lainnya antara lain berboncengan lebih dari satu (12 kasus), melanggar lampu rambu lalu lintas (111), berkendara secara tidak wajar (7), tidak sesuai dengan teknis dan syarat jalan (21), tidak menyalakan lampu utama (129), melanggar lampu berhenti dan parkir (65), melanggar marka (64), kelengkapan kendaraan (150), dan lain-lain (263).

Dari banyaknya pelanggaran itu, kendaraan yang terlibat pelanggaran terdiri dari sepeda motor sebanyak 1.560 unit, mobil penumpang 861 unit, bus 73 unit, dan mobil barang 160 unit. Polisi menindak para pelanggar dalam bentuk tilang ataupun teguran. Polisi menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 850 lembar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) 1.335 lembar, dan 39 kendaraan bermotor.

"Kita sudah himpun, untuk tilang 3.064 tilang, dan teguran 12.856, karena memang simpatik ini domainnya melakukan arahan-arahan atau teguran simpatik kepada masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran lagi," ujar Rikwanto.

Sementara itu, dilihat dari profesi para pelanggar lalu lintas, karyawan swasta menempati urutan pertama yakni 1.663 orang, pengemudi 593 orang, pelajar atau mahasiswa 424 orang, PNS sebanyak 22 orang, dan lain-lain sebanyak 122 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com