Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa PT MRT Masih Enggan Beberkan Amdal?

Kompas.com - 12/05/2013, 11:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu, PT. Mass Rapid Transit (MRT) tak kunjung membeberkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) megaproyek MRT yang membentang di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat kepada masyarakat.

"Logikanya sangat simpel proyek sebesar ini pasti semua kita patuhi," ujar Dono Boestami, Direktur Utama PT MRT melalui pesan singkat kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Meski mengaku telah mengantongi syarat pembangunan megaproyek MRT, entah apa alasannya pria lulusan Teknik Sipil University of Wisconsin di Platteville, Amerika Serikat itu tetap enggan membeberkannya lebih rinci.

Dono yang meraih gelar Bachelor of Science ini hanya menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan. Dono memastikan akan memberikan informasi megaproyek tersebut secara berkala jika sejumlah tahap pembangunan proyek telah dilaksanakan.

Mantan Chief Finance Officer Indonesia Infrastructure Finance itu pun menyatakan ingin fokus terlebih dahulu pada tahapan pembangunan proyek tersebut. "Perkembangan proyek akan kami sampaikan secara berkala bila kami anggap perlu untuk diketahui oleh stakeholder. Kalau kami harus menjawab setiap pertanyaan kapan kami bisa bekerja," katanya.

Seperti diketahui, seusai peluncuran megaproyek MRT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksana proyek, yakni PT MRT belum menerbitkan Amdal proyek MRT.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan komitmen Joko Widodo terkait Amdal. Pasalnya, Amdal MRT telah kedaluarsa dan perlu dibuat Amdal baru sebelum pembangunan terealisasi.

Pengamat tata kota, Nirwana Joga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan haruslah memilik Amdal terlebih dahulu. Jika tidak memilikinya, warga yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com