Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara LHI: Silakan KPK Sita Mobil

Kompas.com - 13/05/2013, 15:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq (LHI), Zaenudin Paru, mengatakan, pihaknya akan menyambut kedatangan tim penyidik KPK yang rencananya akan menyita enam mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Terhadap mobil-mobil Pak LHI, jika memang diyakini sebagai bagian yang harus disita, kami persilakan untuk disita kapan pun. Dan, kalau rencananya hari ini mereka akan datang, kami akan bentangkan karpet merah," kata Zaenudin kepada wartawan saat ditemui di depan kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Kendati demikian, Zaenudin meminta agar membawa surat perintah penyitaan sebagai syarat formalitas penyitaan. "Surat-surat terkait berita acara penyitaan bisa kami dapatkan sebagai bukti bahwa barang itu sudah disita dan dibawa ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya mobil lain milik kader PKS dan inventaris kantor DPP PKS, Zaenudin mengatakan, sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan pembuktian terbalik jika mobil-mobil tersebut tidak terkait kasus LHI. Menurut dia, dari enam mobil yang sebelumnya disegel oleh KPK, hanya dua mobil, yaitu Mazda CX 9 dan Mitsubishi Pajero Sport, yang merupakan milik LHI.

"Tinggal bagaimana kemudian membuktikan pada proses persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK akan kembali mendatangi kantor DPP PKS, Senin (13/5/2013), untuk menyita enam mobil yang diduga hasil pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Presiden PKS Anis Matta mengaku telah mendapatkan informasi mengenai rencana KPK tersebut. "Ada komunikasi dengan Johan Budi (Juru Bicara KPK), besok mereka akan lakukan penyitaan lagi," kata Anis, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Menurut dia, PKS akan menyambut baik kedatangan penyidik KPK tersebut sepanjang sesuai dengan prosedur. "Silakan diambil baik-baik sesuai dengan suratnya," ungkap Anis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Nasional
    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    Nasional
    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Nasional
    Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

    Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

    Nasional
    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Nasional
    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Nasional
    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Nasional
    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Nasional
    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Nasional
    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Nasional
    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com