Budi Santoso dari Bidang Penyelesaian Laporan/ Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari perwakilan pedagang yang terusir dari 16 stasiun di Jabodetabek. ”Mereka melaporkan soal penggusuran dan penertiban lahan di sekitar stasiun yang menyebabkan kios/ lapak mereka dibongkar. Kami juga sudah mempertemukan dengan pihak perwakilan PT KAI,” katanya.
Menurut Budi, persoalan penertiban kawasan di dalam stasiun memunculkan beberapa masalah. Hasil pertemuan antara pedagang dan PT KAI terungkap, para pedagang memang menyewa, bahkan membeli sebagian lahan dari oknum pegawai PT KAI. Di sisi lain, terungkap juga ada sebagian lahan di area stasiun yang disewakan pada jaringan minimarket tertentu.
”Namun, apakah orang tertentu itu masih bisa dimintai tanggung jawab? Apakah ada jaminan lahan di sekitar stasiun dikelola efektif demi kepentingan penumpang dan juga menghidupi PT KAI secara proporsional? Apakah PKL (pedagang kali lima) bisa ditampung di tempat lain?” kata Budi.
Oleh karena itu, ia menegaskan, masalah penertiban ini perlu dikaji lebih dalam. Otorita yang lebih tinggi yang memahami masalah kepemilikan tanah negara bisa turun tangan, menjelaskan kedudukan dan peruntukan tanah PT KAI. Di sisi lain, pemkot bisa ambil bagian dalam penataan pedagang kecil.