Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules: Kita Percayakan pada Kejaksaan

Kompas.com - 30/05/2013, 13:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario tampak sehat dengan kemeja batik biru yang dikenakannya. Dia memercayakan proses hukumnya kepada kejaksaan dan pengadilan.

Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 11.15 WIB menumpang mobil Toyota Kijang warna silver. Saat memasuki ruang sidang dan sebelum memulai persidangan, Hercules yang memakai peci bermotif sempat memberi pernyataan.

"Sehat Alhamdulillah, kami hormati hukum dan taat asas. Selama berada di rutan diperlakukan seperti baik. Kita percayakan kepada kejaksaan, pengadilan. Insya Allah kejaksaan menghukum sesuai hukum standar dan vonis hakim sama juga, terima kasih," kata Hercules sebelum menduduki bangku persidangan, Kamis (30/5/2013).

Persidangan pun dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kemal Tampubolon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan, Hercules didakwa dengan lima pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Perlawanan pada Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikikan Senjata Api.

Hercules, yang juga Ketua Umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), mendengarkan dakwaan bersama seorang anak buahnya, Muhammad Sidiq bin Sabeni. Sesi untuk Hercules dan Sidiq berlangsung sekitar 30 menit. Kemudian keduanya meninggalkan ruang sidang untuk melanjutkan pembacaan dakwaan dengan sejumlah terdakwa yang lain.

Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama dengan 45 anak buahnya. Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan aktivitas premanisme di lokasi tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah, tak jauh dari pertokoan ketika mereka ditangkap.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com