Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Terpidana Korupsi di Maluku Dieksekusi

Kompas.com - 30/05/2013, 18:39 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Satu lagi terpidana korupsi di Maluku yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi oleh kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Natsir Hamzah di Ambon, Maluku, Kamis (30/5/2013) mengatakan, terpidana korupsi yang dieksekusi oleh kejaksaan itu adalah Teddy Sibualamo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Seram Bagian Timur (SBT).  

Teddy Sibualamo telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Januari 2012 lalu. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian SBT dalam proyek percetakan areal sawah di SBT tahun 2008 hingga 2009. Teddy divonis pidana penjara satu tahun, denda Rp 50 juta, dan keharusan membayar uang pengganti Rp 11 juta.

Dengan dieksekusinya Teddy berarti tersisa tiga terpidana korupsi di Maluku yang belum dieksekusi kejaksaan meski putusan hukum atas mereka juga telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiganya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Aru Muhammad Raharusun, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele. Putusan bersalah atas mereka telah berkekuatan hukum tetap, dan dijatuhkan dalam rentang waktu antara tahun 2011 sampai awal 2013. Raharusun dalam kasus korupsi APBD Aru Tahun 2006-2007, Uwuratuw kasus pengadaan kapal ikan tahun 2002, dan Fenno dana bagi korban konflik Maluku tahun 2006 .  

"Eksekusi ketiga terpidana itu masih dalam proses," tandas Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com