Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Sopir Merasa Diperlakukan Tak Adil

Kompas.com - 11/06/2013, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Layanan bus transjakarta sampai saat ini masih terganggu oleh gaji sebagian sopir yang menurut mereka tidak adil. Berbeda dengan sopir dan teknisi bus transjakarta di Koridor XI dan XII yang saat ini mencapai tiga setengah kali upah minimum provinsi DKI, upah sopir dan teknisi Koridor I dan X di PT Jakarta Express Trans masih satu kali UMP DKI ditambah Rp 200.000. UMP yang menjadi acuan pun masih mengikuti UMP DKI 2012 sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Akibatnya, setidaknya 150 sopir dan teknisi bus transjakarta di PT Jakarta Express Trans (JET), Senin (10/6), mogok kerja karena penambahan upah mereka selama enam bulan belum dibayar. Manajemen PT JET pun berdalih tunggakan itu disebabkan Unit Pelaksana (UP) Transjakarta belum menyesuaikan gaji sopir dan teknisi PT JET.

Kemarin, sopir dan teknisi dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam berkumpul di depan kantor PT JET di Pinangranti, Jakarta Timur. Akibatnya, semua bus transjakarta Koridor I jurusan Blok M-Kota dan Koridor X jurusan Cililitan-Tanjung Priok tak beroperasi. Penumpukan penumpang pun terjadi di sejumlah halte di kedua koridor itu.

Direktur Operasional PT JET Payaman Manik mengatakan, pemogokan sopir dan teknisi disebabkan dua hal. Pertama, mereka mempertanyakan kepastian kerja karena kontrak PT JET sebagai operator bus transjakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berakhir 14 Juni dan sampai sekarang belum ada kepastian. Kedua, terkait rapelan upah tambahan sebesar Rp 200.000 per bulan belum diberikan kepada sopir dan teknisi karena UP Transjakarta belum memberikannya.

”Bahkan, sejak tahun 2007 hingga sekarang, UP Transjakarta belum memberikan penyesuaian upah kepada sopir dan teknisi PT JET. Penyesuaian itu hanya kami lakukan sendiri,” kata Payaman.

”Kami sudah menghadap Wakil Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), dan Pak Ahok pun meminta kami segera melakukan penyesuaian itu. Namun, masalahnya UP Transjakarta sendiri yang belum dapat mencairkan,” ujarnya.

Menurut Payaman, alasan UP Transjakarta belum dapat mencairkan penyesuaian upah bagi sopir dan teknisi PT JET karena terkendala di Badan Pengelola Keuangan Provinsi DKI.

Sri Ulina Pinem dari bagian Humas Badan Layanan Umum Transjakarta mengatakan, pemogokan sopir bus transjakarta dari operator PT JET menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemogokan tidak terkait dengan kontrak kerja sama antara operator dan Badan Layanan Umum Transjakarta.

”Pemogokan terjadi karena persoalan internal operator dengan pengemudi. Kami akan koordinasi mengambil sikap atas persoalan ini sebab bukankah pemogokan mengganggu pelayanan ke penumpang,” katanya.

Walau terjadi pemogokan sopir bus transjakarta, menurut Sri Ulina, pelayanan masih bisa dilayani bus dari operator lain. Hanya saja, jumlah bus yang beroperasi hari ini berkurang dari yang seharusnya beroperasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com