JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Gerakan Universitas Indonesia Bersih Ade Armando mempertanyakan mengapa hanya Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang ditetapkan sebagai tersangka? KPK menetapkan Tafsir sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI 2010-2011 yang nilainya Rp 21 miliar.
"Dengan angka sebesar itu, hampir tidak mungkin pelakunya cuma satu orang, pasti melibatkan banyak pihak," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta.
Gerakan UI Bersih mendatangi kantor KPK untuk menanyakan hal ini. Ade menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan KPK. Ade juga siap memberikan data tambahan jika KPK membutuhkannya.
Dosen FISIP UI ini juga mengungkapkan, mantan Rektor UI Gumilar R Soemantri sedianya dianggap terlibat dalam pengadaan proyek tersebut. "Tidak masuk akal pak mantan rektor mengatakan hanya bertanggung jawab atas kebijakan, tapi tidak pada pelaksanannya. Memang kita harus hormati proses hukum, namun rasanya tidak mungkin tidak melibatkan banyak orang," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Ade, Gerakan UI Bersih tetap menghormati dan mendukung proses hukum kasus tersebut di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pemasangan IT di perpustakaan UI. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan IT di perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar tersebut. Mengenai nilai kerugian negara akibat penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. Terbuka kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan FISIP UI pada 2003-2007. Saat itu, Gumilar R Soemantri menajabat sebagai dekan.
Tafsir diketahui sebagai dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI. Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar.
Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.