"Tersangka sudah keluar dari Rumah Sakit Polri Kramatjati. Polres Bogor sudah menahan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Divisi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Rusli, sampai saat ini Amin dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mengenai kemungkinan dikenakan pasal lainnya atau pasal pembunuhan, polisi masih mengkaji dan mendalaminya. Rusli menyatakan, penahanan terhadap Amin dilakukan untuk mempermudah penyidik memeriksanya.
Selain memeriksa tersangka dan saksi, kata Rusli, tim Pusat Laboratorium Forensik Polres Bogor terus memeriksa bangkai bus. Saat ini bangkai bus dan mobil pikap sudah diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas Ciawi, Bogor.
"Tim dari Mercedes-Benz juga ikut membantu mencari tahu kelayakan bus," tukas Rusli.
Proses pemeriksaan terhadap bus Giri Indah ini, lanjut Rusli, dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Korps Lalu Lintas Polri, dan tim Agen Tunggal Pemegang Merk Mercedes.
"Proses evakuasi kendaraan bus dan carry telah dilakukan, dan kendaraan tersebut telah diamankan di Pos Lantas Tol Ciawi," katanya.
Sementara itu, semua korban luka telah dirujuk ke Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Adapun jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ini yakni 20 orang, 13 orang luka berat, dan luka ringan 19 orang. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.