JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mencabut izin trayek dua kopaja yang terlibat kecelakaan hingga memakan korban jiwa di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Langkah ini ditegakkan untuk memberi efek jera.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan hal tersebut. "Kita sudah melakukan pengecekan dokumen bus. Setelah itu, kita putuskan untuk mencabut izin trayeknya," ujar Syafrin kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2013).
Sebenarnya, lanjut Syafrin, kedua kopaja maut tersebut tidak bermasalah dari uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Namun, lantaran kedua sopirnya dinyatakan melanggar lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa, izin trayek kedua kopaja itu terpaksa dicabut.
Syafrin menjelaskan, tindakan tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir bus sedang dan pengusaha angkutan. "Harusnya ini jadi momentum para pengusaha itu memperhatikan kondisi armadanya, juga untuk seleksi sopir. Masalahnya mereka belum gabung ke badan usaha milik daerah (BUMD), jadi seleksi dan pengawasannya dilakukan sendiri-sendiri," lanjutnya.
Kini, kedua bus tersebut disimpan oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat. Pengusaha bus tersebut tak boleh mengoperasikan kembali dua kopaja tersebut untuk selama-lamanya.
Seperti diberitakan, Kopaja 95 jurusan Slipi-Kalideres bernopol B 7357 LE Kopaja 98 jurusan Tomang-Rawabokor bernopol B 7762 DG terlibat kecelakaan, Rabu (4/9/2013) pukul 23.00 WIB. Lima penumpang Kopaja 95 menjadi korban; 3 orang luka, 2 lainnya meninggal dunia.
Sopir kedua kopaja itu diketahui melarikan diri dan masih buron. Korban meninggal adalah kondektur Kopaja 95 dan seorang penumpang bernama Yuliani Rumiris (19), warga Pangkalan, Kali Deres. Sementara itu, korban luka berat bernama Bustomi (35) dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, sedangkan penumpang bernama Novi Aprilia (25) dan satu penumpang lainnya yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.