“Pasal pemalsuan dari KUHP akan juga diterapkan secara berlapis, karena di sini ada juga pasal perbankan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kamis (24/10/2013).
Namun, Ronny mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani kasus ini masih belum menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat keempat pelaku. Menurut Ronny, perlu dilakukan pemeriksaan dan analisa mendalam sebelum sebuah pasal ditentukan.
“Analisa itu diperlukan apakah nantinya pasal pemalsuan itu bisa memperkuat ataukah sudah masuk di pasal perbankan,” katanya.
Sementara itu, seperti diketahui di dalam Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP) setidaknya terdapat sejumlah pasal yang mengatur persoalan kasus pemalsuan dokumen. Namun, dari sejumlah pasal yang ada tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik mengenai persoalan pemalsuan dokumen di dalam dunia perbankan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar. Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana.
Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.